Sidang SIM di Pengadilan? Siapa Takut……

Posted: Agustus 2, 2010 in Berita/informasi, Tips n Trik, Umum
Tag:, , , ,

Sekitar dua minggu yang lalu, kaget bukan kepalang ketika sebuah motor polisi (BM) memberhentikan motor yang saya kendarai. Sang polisi langsung meminta STNK dan SIM dan tanpa basa-basi langsung menyalinnya ke dalam surat tilang karena saya telah melakukan pelanggaran lalu lintas melanggar rambu. Sadar akan kesalahan yang telah diperbuat, saya pun tidak beradu argumentasi, apalagi meminta damai dan menyelesaikannya di tempat dengan si polisi. Tak lama si polisi menghampiri lagi dan meminta saya menandatangani surat tilang berwarna merah.

Di surat tilang tertera pasal atas pelanggaran yang saya lakukan. Selain itu tercantum pula tempat dan waktu untuk mengambil SIM. Karena TKP di daerah Jaksel, maka sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jaksel pada 30 Juli 2010 pukul 07.00 WIB. Sempat terpikir apakah si polisi menulis waktu atau bagaimana, karena tanggal 30 juli masih 2 minggu lagi, apalagi tertera jam 07.00 pagi. Namun pak polisi tidak salah, dalam UU disebutkan bahwa Selama 2 pekan lebih, akhirnya saya berkendara tanpa SIM, melainkan hanya berbekal surat tilang dari polisi tersebut. Untungya selama dua pekan itu saya tidak lagi berurusan dengan polisi. Kapok!

Esok harinya, saya berusaha mencari informasi dari berbagai sumber, baik bertanya kepada rekan kerja yang berasal dari kepolisian maupun mencarinya di internet. Dari penelusruan ini saya memperoleh berbagai tips yang bermanfaat untuk menghadapi sidang tilang di pengadilan. Tips-tips tersebut di antaranya: Menghindari calo dan diusahakan tidak hadir di pengadilan sesuai jadwal yang tertera di surat tilang karena dikhawatirkan akan membludaknya masyarakat yang akan mengambilSIM pada waktu yang bersamaan.

Berbekal informasi yang diperoleh tersebut, saya sengaja tidak mengambil SIM di pengadilan pada 30 Juli sesuai yang tertera di surat tilang untuk menghindari kemungkinan antrean yang sangat panjang. Selain itu, di tanggal tersebut memang saya harus tugas di luar kantor. Pengambilan di luar waktu pesidangan ini tidak menyalahi aturan, karena sidang pengambilan SIM ini sendiri bersifat “in absentia”. Artinya, kita tidak perlu hadir di ruang persidangan, namun apapun hasilnya kita harus tunduk atas putusan hakim dalam sidang tersebut.

Pada 2 agustus 2010 saya langsung meluncur ke PN Jaksel di Jalan Ampera dengan berbekal tips-tips yang saya peroleh sebelumnya. Satu tekad yang dipegang saat itu: Jangan tergoda pada rayuan calo yang berjanji-janji manis bisa menyelesaikan permasalahan dengan cepat namun dengan biaya yangcukup besar.Lagian saya ingin memiliki pengalaman sendiri mengurus pengambilan SIM di pengadilan.

Pukul 07.30, saya sudah tiba di halaman pengadilan. Sengaja saya datang lebih pagi karena berdasarkan info, untuk menghindari antrean panjang, diusahakan agar datang lebih pagi supaya dapat nomor antrean lebih awal. Banyak postifinya juga datang lebih pagi. Selain kemungkinan dapat nomor antrean yang lebih awal, kita juga akan kebagian tempat parkir resmi sehinngga motor bisa terjaga lebih aman dibanding harus parkir di depan pengadilan yang dikelola bukan oleh pihak pengadilan.

Saat memasuki tempat parkir, terpampang besar-besar pesan agar menghindari praktik percaloan. “Lebih terhormat mengurus sendiri daripada lewat calo”, begitulah kira-kira inti dari pesan tersebut. Betul saja, sepanjang pengamatan, saat itu tidak terlihat adanya calo yang berusaha menawarkan jasa untuk mengurus pengambilan SIM.

Dari tempat parkir sudah terlihat kerumunan orang yang juga senasib dengan saya. Ternyata saya datang kurang pagi. Buktinya sudah banyak orang berjubel di sana. Loket pendaftaran sidang pun belum dibuka, namun terlihat tumpukan surat tilang menggunung di mulut loket yang masih tutup itu. Saya pun langsung menyimpan surat tilang di tumpukan paling atas.

Sambil menunggu, saya sempatkan sarapan di kantin sebelah loket. Saat itu saya juga sempat mengobrol dengan pegawai pengadilan, sekaligus menanyakan proses pengambilan SIM yang sudah jatuh tempo di pengadilan negeri. Kebetulan saat itu ada rekan kerja yang minta dicarikan informasi karena SIM-nya belum diambil sejak satu tahun yang lalu. Petugas tersebut mengatakan bahwa untuk SIM yang sudah jatuh tempo tersebut, pihak PN telah melimpahkannnya ke kejaksaan. Sehingga masyarakat bisa langsung mengambilnya di Kejaksaan. Jadi bagi yang merasa pernah berurusan dengan polisi namun hingga saat ini belum mengambil SIM di pengadilan, segeralah ambil di Kejaksaan, bukan di Pengadilan Negeri. Sebagai catatan, biaya pengambilan SIM tersebut akan disesuaikan dengan denda yang telah ditetapkan oleh pengadilan negeri, dengan ada penambahan biaya administrasi sesuai peraturan dari pihak kejaksaan. Begitulah penjelasannya.

Berdasarkan info dari pegawai tersebut juga, sidang pengambilan SIM pada Jumat, 30 Juli (tanggal yang tertera di surat tilang saya), berlangsung hingga pukul 24.00 WIB saking banyaknya masyarakat yang akan mengambil SIM di waktu yang bersamaan. Saya merasa bersyukur karena tidak datang tanggal 30 Juli itu. Apa jadinya kalo saya datang saat itu…bisa-bisa dipecat sama bos karena tidak masuk kerja :)

Sekitar pukul 08.30 WIB loket sudah dibuka. Tidak menggunakan nomor antrean, satu per satu dipanggil berdasarkan susunan tumpukan surat tilang (FIFO- First in First out). Pembayaran dendanya pun dilakukan di loket tersebut, di panggil nama, dan disuruh langsung membayar sejumlah uang tanpa harus masuk ruang pengadilan karena sidang sudah berlangsung secara in absentia seperti yang telah diungkapkan sebelumnya.

Jadi, bagi yang merasa melanggar lalu lintas, jangan coba-coba berdamai dan melakukan sogok dengan polisi di TKP, lebih baik kita ambil sendiri di pengadilan. Dengan modal sedikit bersabar, pasti proses pengambilan di pengadilan akan berlangsung dengan lancar dan tentunya sesuai tarif denda yang berlaku.

SUAP, SOGOK, PELICIN, atau apalah namanya, bisa dianggap sebagai KORUPSI!

Komentar
  1. krisna mengatakan:

    mas, aku bru ditilang jg d senayan n dsuru ambil diampera tgl 24sept. brati aku ambil seninnya tgl 27 ga ada masalah ya? trus kalo boleh tau loket untuk naruh surat tilangnya sebelah mana dr pintu masuk ya?arahnya kmn? thx ya.

  2. meongcongkok mengatakan:

    Btl mending dtg seninnya aja.Nanti lgsng msk tmpt parkir motor aj yg didlm. Tp jgn kluar lg. Ntar ktemu kantin.nah loketnya ad tpt disamping kantin itu.biasanya disitu udh bnyk org yg mau ambil sim juga. Kl loketnya blm buka, simpen aj dimulut loketnya.

  3. krisna mengatakan:

    oiya mas, kalo untuk roda 4 (sim A) sama juga ga tempatnya? thx

  4. meongcongkok mengatakan:

    Kurang tau pasti jg kl untuk sim mobil. Tapi kmngkinan besar disitu jg.mslahnya sy juga liat sopir taksi ngambil di loket yang sama.brrti disana sama juga untuk mobil.

  5. chenny mengatakan:

    Mas, sy denger dari orang ada yg bilang kalau H+1 ga dateng ke pengadilan, SIM atau STNK kita langsung di kirim kejaksaan? atau ada batas toleransi berapa hari SIM kita masih ditahan di pengadilan negeri sebelum dikirim ke kejaksaan?

  6. abe teguh mengatakan:

    makasi mas atas infonya..
    saya harusnya sidang tgl 10 tp ga datang padet bgt.mungkin senin aja x ya. biar sepi dtg pagi2 bgt ya.
    waktu itu kana pasal berapa n bayar brapa?klo panumpang gak pake helm berapa ya kira2 bayarnya?
    thx b4

  7. Ancha mengatakan:

    kalau telatnya lebih dari sebulan kira2 ambilnya dimana yach???

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s